sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Pertamina Ancam Mogok Kerja, Wamen BUMN: Dilarang

Economics editor Suparjo Ramalan
23/12/2021 18:28 WIB
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury imbau agar Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) tidak melakukan pemogokan kerja.
Karyawan Pertamina Ancam Mogok Kerja, Wamen BUMN: Dilarang (Dok.MNC Media)
Karyawan Pertamina Ancam Mogok Kerja, Wamen BUMN: Dilarang (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN menegaskan langkah pemogokan yang rencananya dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) adalah tindakan yang dilarang. Pasalnya, aksi tersebut berpengaruh pada penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional, karena itu pemogokan yang akan dilakukan FSPPB pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 dilarang.

"Kami imbau agar tidak dilakukan (pemogokan kerja) karena dilarang," ujar Pahala saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (23/12/2021).

Sebelumnya, FSPPB mengancam mogok kerja karena perusahaan migas pelat merah itu dinilai gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja. 

Mengenai ancaman mogok kerja tersebut, VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman memastikan kebutuhan pemenuhan bahan bakar minyak kepada masyarakat tersalurkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement