IDXChannel - Kementerian BUMN menegaskan langkah pemogokan yang rencananya dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) adalah tindakan yang dilarang. Pasalnya, aksi tersebut berpengaruh pada penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional, karena itu pemogokan yang akan dilakukan FSPPB pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 dilarang.
"Kami imbau agar tidak dilakukan (pemogokan kerja) karena dilarang," ujar Pahala saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, FSPPB mengancam mogok kerja karena perusahaan migas pelat merah itu dinilai gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja.
Mengenai ancaman mogok kerja tersebut, VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman memastikan kebutuhan pemenuhan bahan bakar minyak kepada masyarakat tersalurkan.