sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Terjaring OTT KPK, Ini Penjelasan Summarecon (SMRA)

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
10/06/2022 15:04 WIB
Salah satu karyawan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi atau suap.
Karyawan Terjaring OTT KPK, Ini Penjelasan Summarecon (SMRA). (Foto: MNC Media)
Karyawan Terjaring OTT KPK, Ini Penjelasan Summarecon (SMRA). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Salah satu karyawan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi atau suap, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) langsung memberikan penjelasan.

Corporate Secretary SMRA, Jemmy Kusnadi membenarkan peristiwa yang menyangkut karyawan perusahaan real estate itu. Adapun praktik dugaan suap berkaitan dengan perizinan mendirikan bangunan.

"Karyawan Perseroan yaitu Sdr. Oon Nusihono atas dugaan melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Walikota Yogyakarta terkait dengan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta, yang pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan di KPK," kata Jemmy dalam keterangan resminya, Jumat (10/6/2022).

Jemmy menuturkan OTT terjadi pada 2 Juni 2022. Dalam penggeledahan KPK di kantor perseroan di Jakarta Timur pada 6 Juni 2022, telah terjadi penyitaan uang sebesar Rp41 juta.

Sampai saat ini proses tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh KPK terkait kepemilikan dan peruntukannya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement