"Perseroan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," tegas Jemmy.
Dirinya memastikan kejadian ini tidak memiliki dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan perusahaan. Jemmy menjelaskan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton masih dalam tahap perencanaan.
"Sehingga untuk saat ini masih dalam tahap evaluasi terhadap studi kelayakan dari proyek tersebut," tandasnya.
Diberitakan MNC Portal Indonesia sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Vice President Real Estate SMRA Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).