IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung TBK (SMRA) di daerah Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.
"Tim penyidik, (6/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/6/2022).
KPK berhasil mengamankan sejumlah uang yang saat ini masih dalam proses penghitungan dari Kantor PT Summarecon Agung. Tak hanya uang, KPK juga mengamankan dokumen diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," terang Ali.
"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).