"Sebenarnya beririsan kuat antara UU zakat dan UU yang ada di kemensos. Jadi menurut saya perlu didefinisikan kembali atau memang cukup satu UU saja, UU zakat saja yang diperluas. Ini perlu dibicarakan,"tuturnya.
Selain itu, Hosen turut merespons tindakan Kemensos yang mencabut izin sementara ACT. Menurutnya hal itu dapat menjadi cara preventif untuk menghilangkan kegaduhan publik.
"Nanti mungkin ada kebijakan lain yang dibuat kemensos.
Untuk sementara izin dicabut Ini tindakan preventif agar tak menjalar karena dana di freeze juga supaya bisa dipertanggungjawabkan,"ujar dia.
"Kita harus melihat segi positif apa yang dilakukan kementerian sosial melalui bapak Muhadjir. Mencabut izin sementara adalah cara untuk menyelesaikan masalah kalau nggak diambil Kemensos akan merembet kemana-mana,"kata dia.
(DES)