sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Binary Option, Aset Doni Salmanan yang Dilimpahkan ke JPU Senilai Rp64 M

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
04/07/2022 15:30 WIB
Bareskrim ungkap ratusan aset Doni Salmanan yang disita dan akan dilimphkan ke JPU senilai Rp64 miliar.
Kasus Binary Option, Aset Doni Salmanan yang Dilimpahkan ke JPU Senilai Rp64 M (Dok.MNC)
Kasus Binary Option, Aset Doni Salmanan yang Dilimpahkan ke JPU Senilai Rp64 M (Dok.MNC)

"Tahap ini akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022. Barang-barang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kajari Bale Endah," ujar Reinhard. 

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022 lalu.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement