IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui Aplikasi Quotex, Doni Salmanan alias King Salmanan.
"Iya diperpanjang," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari kedepan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama telah habis.
Diperpanjangnya masa penahanan terhadap Doni Salmanan tersebut diketahui untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.
"20 hari perpanjang 40 hari," ujar Reinhard.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.