sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan 40 Hari

Ecotainment editor Puteranegara
06/04/2022 14:30 WIB
Bareskrim Polri memperpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui Aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan 40 Hari (FOTO: MNC Media)
Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan 40 Hari (FOTO: MNC Media)

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement