Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (RAMA)
Advertisement
Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan 40 Hari
Bareskrim Polri memperpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui Aplikasi Quotex, Doni Salmanan.

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan 40 Hari (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement