Ia memberikan contoh, misalnya apabila level PPKM naik seiring semakin meningkatnya kasus Covid-19 ini, maka otomatis jumlah PTM yang ikut akan ikut turun hingga 50 persen.
"Kalau level PPKM naik lagi, harus 100 persen (belajar) from home," kata Menkes saat dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (27/01/22).
Lebih lanjut, kata Budi, adanya pelaksanaan PTM dilakukan 100 persen berada di bawah kebijakan, serta komando Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Menurut Budi, kebijakan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah yakni tergantung level atau trafik angka Covid-19 di Indonesia. Apakah semakin menurun atau sebaliknya. Jika angkanya naik, maka PTM otomatis akan kembali turun menjadi 50 persen. (TYO)