IDXChannel – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pelaku perjalanan. Khusus pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus menunjukan bukti vaksinasi ketiga (booster).
Jika belum mendapatkan vaksinasi booster, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/20222).