IDXChannel - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung menyatakan, pendatang dengan kendaraan berpelat nomor selain D dilarang masuk ke Kota Bandung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan tersebut diambil untuk menekan jumlah kasus COVID-19 yang terus meningkat di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu. Pelarangan bakal disertai dengan upaya penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Bandung, seperti gerbang tol.
"Saya, Pak Dandim, dan jajaran Pemkot (Bandung) hari ini menyatakan bahwa Kota Bandung tertutup dari luar. Kita akan lakukan pengembalian kendaraan dari luar (Kota Bandung) ke asalnya. Jadi tidak boleh masuk ke Kota Bandung," tegas Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (5/7/2021).
Ulung menjelaskan, keputusan melarang kendaraan pendatang masuk ke Kota Bandung diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang telah berjalan sejak Sabtu (3/7/2021) lalu. Menurutnya, selama PPKM Darurat dilaksanakan, mobilitas masyarakat masih tinggi.
"Kita lihat dari hasil evaluasi tiga hari terakhir, ternyata Kota Bandung mobilitasnya meningkat," ungkapnya.