"Dengan memperhatikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah menurun tajam menjadi pertimbangan pemerintah dalam menurunkan ke level 3 PPKM di DKI Jakarta," katanya.
Khusus di DKI Jakarta, Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Nomor 966/2021 yang mewajibkan berbagai aktivitas usaha termasuk pengunjung mal dan pusat perbelanjaan wajib sudah divaksin menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk melonggarkan PPKM Level 4 di kawasan tersebut.
Sarman meyakini, adanya kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin akan mendorong kesadaran masyarakat untuk di vaksin. Para pengunjung mall pun semakin aman, nyaman, dan tidak khawatir saat memasuki mal.
Karenanya, pelaku usaha siap menjalankan aturan tersebut termasuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. "Prinsip pengusaha akan punya komitmen menjalankan berbagai kebijakan Pemerintah mulai dari Prokes yang ketat, batasan jam buka serta dukungan mensukseskan vaksinasi," tutur dia. (RAMA)