Untuk di wilayah Enrekang sendiri, Tim Satgas Covid-19 menjumpai masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan tanpa memperdulikan protokol kesehatan seperti tetap menyediakan prasmanan, makan ditempat, tidak mengenakan masker dengan benar serta tidak menjaga jarak, sehingga rawan sekali terjadi penularan membuka masker saat makan berbicara satu sama lain dalam jarak dekat apalagi dlm waktu yy cukup lama.
Kapolres Enrekang menyebut tim Satgas akan melakukan pengawasan termasuk memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar sesuai dalam Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020.
Kapolres Enrekang AKBP Dr.Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH. meminta seluruh satgas di tiap level mulai desa hingga kabupaten untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) & mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
"Kabupaten Enrekang saat ini sudah di zona merah, kasus terkonfirmasi positif dalam dua minggu ini naik signifikan. Ini perlu kewaspadaan kita semua. Karenanya pelaksanaan PPKM harus diperkuat," tutur AKBP Andi Sinjaya selaku Wakil Ketua Satgas.
Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Enrekang mencapai 603 orang. Sebanyak 466 orang dinyatakan sembuh, 98 orang masih dalam perawatan, dan 39 orang meninggal dunia.