IDXChannel—Apakah menyanyikan lagu di pesta pernikahan bayar royalti? Rupanya jika pemilik acara mengundang penyanyi dan organ tunggal untuk menyanyikan lagu musisi lain di pesta pernikahan juga diwajibkan untuk membayar royalti.
Head of Corporate Communication & Membership WANI Robert Mulyarahardja mengatakan tarif royalti lagu yang dinyanyikan di pesta pernikahan dikenakan dua persen dari total produksi acara tersebut.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” tutur Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Total produksi acara yang dimaksud mencakup penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran penyanyi atau band yang membawakan nyanyian itu di acara. Untuk permainan musik live tanpa tiket seperti hajatan dan ulang tahun, tarifnya dikenakan dua persen saja.
“Nanti dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berikut data penggunaan lagu atau songlist dari acara tersebut,” kata Robert.