Royalti tersebut lalu akan disalurkan ke sejumlah LMK di bawah naungan LMKN, kemudian LMK yang bersangkutan akan menyalurkan royalti yang dibayarkan konsumen itu kepada komposer musik yang bersangkutan.
Aturan ini pun direspons negatif oleh masyarakat yang merasa keberatan dengan pembayaran royalti di ranah kegiatan pribadi yang tidak bersifat komersil. Aturan bayar royalti sebelumnya (pemutaran di kafe) sudah dianggap memberatkan banyak pelaku usaha.
Banyak juga netizen yang kebingungan dengan ketentuan royalti musik atas pemutarannya di kafe dan restoran yang notabene produk utamanya adalah makanan dan minuman, di mana pengunjung datang untuk menikmati makanan dan minuman, tanpa peduli apa musik yang diputar.
Sehingga musik yang diputar di lingkungan kafe dan restoran tidak mempengaruhi keputusan pembeli untuk mendatangi tempat tersebut. Hal yang membuat pengunjung datang adalah produk restoran dan kafe, bukan musik yang diputar.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah menyanyikan lagu di pesta pernikahan bayar royalti.
(Nadya Kurnia)