IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021. Dalam aturannya, pusat belanja (mal) tetap ditutup dan resepsi pernikahan dilarang serta pekerja non esensial wajib 100 persen dilakukan di rumah (WFH).
Terkait dengan ketentuan pengetatan, PPKM Level 4 ini tidak berbeda dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya. Berikut ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));