sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Diperpanjang, Mal Tetap Tutup dan Resepsi Pernikahan Dilarang

Economics editor Dita Angga Rusiana
21/07/2021 09:46 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021.
PPKM Darurat Diperpanjang, Mal Tetap Tutup dan Resepsi Pernikahan Dilarang  (FOTO: MNC Media)
PPKM Darurat Diperpanjang, Mal Tetap Tutup dan Resepsi Pernikahan Dilarang (FOTO: MNC Media)

b)  pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c)   teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d)  perhotelan non penanganan karantina; dan

e)  industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a)     untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b)     b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement