sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Diperpanjang, Mal Tetap Tutup dan Resepsi Pernikahan Dilarang

Economics editor Dita Angga Rusiana
21/07/2021 09:46 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021.
PPKM Darurat Diperpanjang, Mal Tetap Tutup dan Resepsi Pernikahan Dilarang  (FOTO: MNC Media)
PPKM Darurat Diperpanjang, Mal Tetap Tutup dan Resepsi Pernikahan Dilarang (FOTO: MNC Media)

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a)     untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan

b)     untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

4)     untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan 5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam

d.      pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

e.      kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d;

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement