IDXChannel - Akibat kasus covid-19 terus meningkat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional menetapkan Kabupaten Enrekang sebagai zona merah penyebaran virus Corona. Masyarakat diminta tidak menggelar kegiatan kerumunan, termasuk pesta perkawinan demi keselamatan dan kesehatan bersama.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor: 338/1984/SETDA/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level 2 dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona dalam wilayah Kabupaten Enrekang.
Dalam Surat Edaran Bupati Enrekang tersebut yang dikutip Minggu (8/8/2021), ditetapkan untuk sektor kegiatan masyarakat seperti Pesta Pernikahan, Aqiqah dan Syukuran yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona oranye dan merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan ada pemberitahuan resmi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang.
Aturan penundaan kegiatan kerumunan juga tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Enrekang.
Dalam surat disebutkan, untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19, Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH meminta seluruh unsur pemerintahan & elemen masyarakat untuk bekerjasama menyampaikan kepada masyarakat agar menunda kegiatan yang mengakibatkan kerumunan.