sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelar Pesta Pernikahan di Jakarta, Semua Orang Wajib Punya Sertifikat Vaksin

Economics editor Komaruddin Bagja
28/07/2021 13:12 WIB
Dalam mendukung upaya menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan PPKM Level 4.
Gelar Pesta Pernikahan di Jakarta, Semua Orang Wajib Punya Sertifikat Vaksin. (Foto: MNC Media)
Gelar Pesta Pernikahan di Jakarta, Semua Orang Wajib Punya Sertifikat Vaksin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dalam mendukung upaya menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan PPKM Level 4. Salah satu aturannya adalah pembatasan pesta pernikahan, mulai dari jumlah tamu yang hadir hingga kewajiban memiliki sertifkkat vaksin.

Regulasi ini termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata. Di mana, acara akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel diperbolehkan dengan dibatasi. 

Kegiatan tersebut juga tidak boleh menerapkan makan di tempat dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Seluruh tamu dan petugas yang hadir diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin

"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tulis SK yang ditekan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement