sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelar Pesta Pernikahan di Jakarta, Semua Orang Wajib Punya Sertifikat Vaksin

Economics editor Komaruddin Bagja
28/07/2021 13:12 WIB
Dalam mendukung upaya menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan PPKM Level 4.
Gelar Pesta Pernikahan di Jakarta, Semua Orang Wajib Punya Sertifikat Vaksin. (Foto: MNC Media)
Gelar Pesta Pernikahan di Jakarta, Semua Orang Wajib Punya Sertifikat Vaksin. (Foto: MNC Media)

Selain itu, usaha restoran, rumah makan, kafe yang berada di toko tertutup pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima take away/delivery service/drive thru.

Sedangkan, usaha restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas dapat melaksanakan makan di tempat. Tapi Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dengan dibuktikan dengan sertifikat vaksin dan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

Untuk makan di tempat setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ).

Sejauh ini, operasional rumah minum atau Bar yang menyajikan minuman beralkohol masih belum diizinkan dibuka.

Kebijakan ini melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan keputusan Gubenur Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement