sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru Naik KRL, Wajib Tunjukkan Sertifkat Vaksin dan Pakai Masker

Economics editor Heri Purnomo
11/07/2022 09:49 WIB
PT KAI Commuter Indonesia (KCI) akan menerapkan aturan baru untuk perjalanan dengan menggunakan kereta rel listrik (KRL).
Aturan Terbaru Naik KRL, Wajib Tunjukkan Sertifkat Vaksin dan Pakai Masker. (Foto: MNC Media)
Aturan Terbaru Naik KRL, Wajib Tunjukkan Sertifkat Vaksin dan Pakai Masker. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT KAI Commuter Indonesia (KCI) akan menerapkan aturan baru untuk perjalanan dengan menggunakan kereta rel listrik (KRL), khususnya operasional kawasan aglomerasi yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA-KA Lokal di beberapa wilayah mulai 17 Juli 2022.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022). 

Berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:

a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

"Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL," katanya 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement