sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Mulai 17 Juli, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid-19

Economics editor Binti Mufarida
11/07/2022 08:07 WIB
Masyarakat pengguna moda transportasi KRL ataupun KA lokal wajib vaksinasi Covid-19.
Booster Covid-19
Booster Covid-19

IDXChannel - Masyarakat pengguna moda transportasi KRL ataupun KA lokal wajib vaksinasi Covid-19. Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 yang mulai berlalu 17 Juli 2022.

“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).

Sementara itu, Anne mengatakan khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL.

“Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” katanya.

Berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:

a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement