IDXChannel – Meningkatnya kasus Covid-19 mendorong pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menyatakan pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait pelaku perjalanan.
Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 diatur bahwa masyarakat yang belum menerima vaksin ketiga atau booster wajib melaksanakan tes antigen atau PCR ketika melakukan perjalanan.
"Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru di mana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster),” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/7/2022).
Lebih lanjut, Menhub Budi mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster untuk segera melakukan vaksinasi. Hal itu berguna untuk menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.