IDXChannel - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.
Dikutip dari SE 21/2022 pada Sabtu (9/7/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR.
Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis ke dua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR. Namun bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Selain itu, aturan yang perlu dicermati adalah terkait kewajiban mengganti masker selama empat jam sekali saat dalam perjalanan. Serta kewajiban mencuci tangan secara berkala dan menjaga jarak sejauh 1,5 meter dari penumpang lain.
Berikut aturan lengkap terkait dengan PPDN:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;