sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Perjalanan Baru! Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen, Vaksin Booster Tidak

Economics editor Ikhsan PSP
09/07/2022 14:56 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.
Aturan Perjalanan Baru! Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen, Vaksin Booster Tidak. (Foto: MNC Media)
Aturan Perjalanan Baru! Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen, Vaksin Booster Tidak. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement