5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. (TYO)
Advertisement
Aturan Perjalanan Baru! Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen, Vaksin Booster Tidak
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.

Aturan Perjalanan Baru! Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen, Vaksin Booster Tidak. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement