sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Perjalanan Baru! Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen, Vaksin Booster Tidak

Economics editor Ikhsan PSP
09/07/2022 14:56 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.
Aturan Perjalanan Baru! Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen, Vaksin Booster Tidak. (Foto: MNC Media)
Aturan Perjalanan Baru! Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen, Vaksin Booster Tidak. (Foto: MNC Media)

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. (TYO)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement