sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru Naik KRL, Wajib Tunjukkan Sertifkat Vaksin dan Pakai Masker

Economics editor Heri Purnomo
11/07/2022 09:49 WIB
PT KAI Commuter Indonesia (KCI) akan menerapkan aturan baru untuk perjalanan dengan menggunakan kereta rel listrik (KRL).
Aturan Terbaru Naik KRL, Wajib Tunjukkan Sertifkat Vaksin dan Pakai Masker. (Foto: MNC Media)
Aturan Terbaru Naik KRL, Wajib Tunjukkan Sertifkat Vaksin dan Pakai Masker. (Foto: MNC Media)

Sedangkan untuk hari libur atau hari Sabtu dan minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05-20.17 WIB.

Lebih lanjut, Anne mengatakan untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk, pengguna KRL dihimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.

Sedangkan operasional pelayanan KA Lokal di wilayah Merak tiap harinya tetap mengoperasikan 14 perjalanan. Untuk pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah 2 Bandung, KAI Commuter tetap mengoperasikan sebanyak 58 perjalanan tiap harinya.

Untuk pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, dioperasikan sebanyak 8 perjalanan tiap harinya. Sedangkan untuk operasional pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah Surabaya, tiap harinya mengoperasikan sebanyak 60 perjalanan. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement