sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Direktur Keuangan

Economics editor Erfan Ma'ruf
06/04/2021 20:59 WIB
Nilai transaksi penyimpangan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun.
Nilai transaksi penyimpangan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. (Foto: MNC Media)
Nilai transaksi penyimpangan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi pada PT BPJS Ketenagakerjaan. Dari dua orang yang diperiksa, salah satunya adalah Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Tim Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (6/4/2021). 

Dia menjelaskan pejabat tinggi tersebut ialah EA, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu satu orang saksi lainnya yakni A sebagai karyawan PT Mandiri Sekuritas. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Leonard. 

Hingga saat ini, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun meski nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement