sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi Sewa Pesawat Garuda (GIAA), Kejagung Periksa Empat Saksi

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
26/01/2022 13:22 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan biaya sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero).
Kasus Korupsi Sewa Pesawat Garuda (GIAA), Kejagung Periksa Empat Saksi. (Foto: MNC Media)
Kasus Korupsi Sewa Pesawat Garuda (GIAA), Kejagung Periksa Empat Saksi. (Foto: MNC Media)

Saksi WW selaku PV Strategis and Network Planning PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," jelas Leonard Eben Ezer.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan penyidikan kasus korupsi sewa pesawat di tubuh Garuda Indonesia akan berkembang tidak hanya sampai ATR 72-600 tetapi juga Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

Kejaksaan Agung juga disebutkan Burhanuddin akan berkoordinasi secara intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement