sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Sertifikat Ibu Dino Patti Djalal, Menteri ATR: Semua Oke Hanya KTP yang Palsu

Economics editor Giri Hartomo
11/02/2021 16:17 WIB
Kementerian ATR/BPN akhirnya buka-bukaan mengenai kronologis dari kasus penipuan yang menimpa Penasihat Kemenparekraf, Dino Patti Djalal.
Kasus Sertifikat Ibu Dino Patti Djalal, Menteri ATR: Semua Oke Hanya KTP yang Palsu (FOTO: MNC Media)
Kasus Sertifikat Ibu Dino Patti Djalal, Menteri ATR: Semua Oke Hanya KTP yang Palsu (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya buka-bukaan mengenai kronologis dari kasus penipuan yang menimpa Penasihat Kemenparekraf, Dino Patti Djalal. Mengingat, publik tengah menanti-nanti bagaimana kronologis dan siapa yang bersalah dan terlibat dalam penipuan tersebut. 

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah dengan sertifikat yang berpindah tangan tersebut. Karena semua persyaratan untuk mengurus pemindahan nama tersebut sudah ada. 

"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB, kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN, ada akte jual beli," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021). 

Hanya saja, yang menjadi permasalahan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan ternyata palsu. Sehingga lanjut Sofyan, pihaknya juga tidak mengetahui jika akta jual beli tersebut ternyata bukan orang yang berhak. 

"Sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak. Karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP," jelasnya. 

Memang menurut Sofyan, Ibunda dari Dino Patti Djalal mengaku tidak pernah datang ke Kantor BPN. Namun BPN pun sulit untuk membuktikan jika KTP yang digunakan bukan yang sebenarnya. 

"Jadi kalau misalnya ada statement pak Dino bahwa orang tua beliau tidak pernah ke BPN memang betul, tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa mengatakan membuktikan bahwa itu bukan dari KTP yang sebenarnya," jelasnya.

Apalagi, KTP yang digunakan bukan yang elektronik sehingga sulit untuk melacak. Mengingat, oknum tersebut menggunakan KTP dan nama orang lain dengan hanya mengganti fotonya saja. 

Sebagai gambaran, oknum tersebut menggunakan KTP dan nama asli milik si A. Namun ternyata, foto yang dipasang adalah foto si B, yang mana BPN tidak mempunyai alat untuk mendeteksi foto. 

"Jadi masalahnya tadi memang penjahat tadi kalaupun benar menggunakan memalsukan KTP. Ganti foto, dan ini bukan KTP elektronik. Jadi memang yang diganti itu KTP lama bukan KTP elektronik. Jadi itu, sehingga BPN kok bisa mengalihkan karena menurut persyaratan BPN lengkap," kata Sofyan Djalil. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement