sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keberatan dengan Hasil Seleksi Administrasi CPNS? Ini Cara Ajukan Sanggahan

Economics editor Dita Angga Rusiana
05/08/2021 09:31 WIB
Masa sanggah akan berakhir pada tanggal 6 Agustus 2021 mendatang.
Masa sanggah akan berakhir pada tanggal 6 Agustus 2021 mendatang. (Foto: MNC Media)
Masa sanggah akan berakhir pada tanggal 6 Agustus 2021 mendatang. (Foto: MNC Media)

4. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

5. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

7. Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

8. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

9. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement