Sebelumnya, pembahasan kebijakan tersebut telah dilakukan bersama DPR, khususnya Komisi XI, dan memperoleh dukungan politik.
“Ini juga kemarin tanggal 8 minggu lalu di Komisi XI kita sudah bahas dengan DPR. DPR mendukung kebijakannya adalah ditetapkan bea keluar batu bara ini untuk meningkatkan penerimaan negara,” ujar Febrio.
Kebijakan tersebut hadir di tengah proyeksi permintaan ekspor batu bara global yang masih tumbuh moderat. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) memperkirakan kebutuhan pasar ekspor global akan mencapai sekitar 1,069 miliar ton pada 2026 atau tumbuh sekitar 0,5 persen.
Ketua Umum APBI-ICMA Priyadi menyatakan bahwa batu bara masih menjadi sumber energi andalan dalam jangka pendek dan menengah, terutama bagi negara-negara berkembang.
“Permintaan dari pasar seperti China dan India akan tetap stabil dan kuat, didorong kebutuhan energi untuk pemulihan industri dan pertumbuhan ekonomi meskipun berangsur menurun,” ujar Priyadi di Jakarta, Kamis (27/11/2025).