Karenanya, Agus menambahkan, agar penyerapan garam rakyat dapat terus meningkat dan sektor industri mendapatkan jaminan pemenuhan bahan baku, perlu sinergi yang baik untuk meningkatkan kualitas garam produksi lokal. “Ini adalah tugas lintas kementerian/lembaga untuk mendorong peningkatan kualitas garam lokal sehingga memenuhi standar kebutuhan industri,” ujarnya.
Tidak hanya volume, industri juga membutuhkan bahan baku garam dengan kualitas dan kepastian pasokan. Untuk beberapa sektor seperti Chlor Alkali Plant (CAP), farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak, maupun aneka pangan, dibutuhkan garam berkualitas yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Selanjutnya, industri juga membutuhkan kepastian pasokan dan kontinuitas sesuai dengan waktu produksi yang telah dijadwalkan. “Hal ini untuk memastikan ketersediaan produk-produk industri di pasar,” imbuh Menperin.
Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono mengemukakan, garam masih menjadi barang yang strategis dengan 84% permintaan datang dari industri. Dari 84% tersebut, sebesar 53% berasal dari kebutuhan industri kimia atau sekitar 2,4 juta ton. Angka tersebut telah menghitung investasi baru yang dilakukan para pelaku industri. (TIA)