sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kegiatan Berkumpul Dibatasi 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Lakukan Perjalanan Saat Nataru

Economics editor Dita Angga Rusiana
06/12/2021 16:28 WIB
Jokowi memberikan arahan terkait dengan kegiatan pada saat Nataru. Dimana untuk pertemuan yang mengumpulkan orang dibatasi maksimal 50.
Kegiatan Berkumpul Dibatasi 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Lakukan Perjalanan Saat Nataru
Kegiatan Berkumpul Dibatasi 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Lakukan Perjalanan Saat Nataru

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terkait dengan kegiatan pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Dimana untuk pertemuan yang mengumpulkan orang dibatasi maksimal 50 orang.

“Kemudian terkait dengan kegiatan Nataru, bapak presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang.Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi 50 orang,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (6/12/2021).

Dia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menerbitkan Instruksi khusus terkait hal ini.

“Menteri Dalam Negeri nanti akan mengeluarkan Inmendagri khusus. Dan untuk nanti Natal tahun baru itu akan mengikuti kepada level yang disesuaikan sesuai dengan WHO,” tuturnya.

Dimana nantinya akan dirinci pembatasan kegiatan di area publik seperti mal dan restoran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement