sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kegiatan Berkumpul Dibatasi 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Lakukan Perjalanan Saat Nataru

Economics editor Dita Angga Rusiana
06/12/2021 16:28 WIB
Jokowi memberikan arahan terkait dengan kegiatan pada saat Nataru. Dimana untuk pertemuan yang mengumpulkan orang dibatasi maksimal 50.
Kegiatan Berkumpul Dibatasi 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Lakukan Perjalanan Saat Nataru
Kegiatan Berkumpul Dibatasi 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Lakukan Perjalanan Saat Nataru

“Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75%. Dan di berbagai kegiatan 70%. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang,” ujarnya.

Lalu untuk traveling hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi.

“Dan yang traveling itu mereka yang sudah divaksin. Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling,” pungkasnya. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement