Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (FRI)
Advertisement
Kejagung Bakal Umumkan Tersangka Baru Korupsi Garuda (GIAA) Hari Ini
Kejagung akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) hari ini, Senin (27/6/2022).

Kejagung Bakal Umumkan Tersangka Baru Korupsi Garuda (GIAA) Hari Ini
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement