sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita 20 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri Rp23,7 T

Economics editor Erfan Ma'ruf
10/02/2021 06:30 WIB
Kejagung bergerak cepat mengusut dugaan mega korupsi Asabri senilai Rp23,7 triliun. Kali ini penyidik menyita 20 unit kapal laut milik Heru Hidayat.
Kejagung Sita 20 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri Rp23,7 T (FOTO : MNC Media)
Kejagung Sita 20 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri Rp23,7 T (FOTO : MNC Media)

"20 kapal punya Heru Hidayat sudah disita. Macem-macem jenisnya. Posisinya bersandar, pokoknya masih di wilayah Indonesia semua," pungkasnya. 

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penyitaan pada 566 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus kerugian negara Rp 23,7 triliun tersebut. Tanah sebanyak 566 bidang tanah tersebut milik Benny Tjokro yang berlokasi di daerah Kabupaten Lebak. 

"Terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri penyidik melakukan penyitaan tanah sebanyak 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare," kata Febri. 

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. 

Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement