sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Dua Villa di Bali Milik Tersangka Kasus Asabri

Economics editor Dimas Choirul
30/09/2021 13:34 WIB
Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa dua villa terkait kasus Asabri.
Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa dua villa terkait kasus Asabri. (Foto: MNC Media)
Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa dua villa terkait kasus Asabri. (Foto: MNC Media)


Dalam penelusurannya, tim penyidik menemukan adanya indikasi pembelian tanah dan bangunan oleh Teddy Tjokrosaputro di kawasan Bali. Supardi memastikan, villa itu dibeli oleh Teddy saat periode tindak pidana korupsi PT Asabri terjadi. 

"Kalau di luar periode itu tidak mungkin kami sita,” lanjut Supardi.

Selain menyita dua villa, Supardi melanjutkan, tim penyidik juga menemukan tanah seluas 10.000 meter persegi atas nama Teddy Tjokrosaputro di wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang diduga dibeli menggunakan uang PT Asabri.  “Tapi itu bentuknya masih tanah, belum ada bangunan di atasnya,” lanjutnya.

Diketahui, penyitaan aset milik tersangka ini, untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Asabri. Berdasarkan perhitungan sementara nilai aset sitaan milik tersangka kasus korupsi ini mencapai Rp15,2 triliun. 

Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp22,78 triliun.
Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan 23 tersangka. Rinciannya, 13 orang tersangka individu. Sisanya korporasi. Terbaru, tim penyidik mentersangkakan Edward Seky Soerjadjaya selaku Wiraswasta. Edward merupakan mantan Direktur Ortus Holding, Ltd.

Lalu, Bety selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dulu PT. Millenium Danatama Sekuritas. Terakhir, Rannier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama. Diketahui, ketiga orang tersangka merupakan terpidana dan terdakwa dalam kasus lain. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement