sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Dua Villa di Bali Milik Tersangka Kasus Asabri

Economics editor Dimas Choirul
30/09/2021 13:34 WIB
Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa dua villa terkait kasus Asabri.
Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa dua villa terkait kasus Asabri. (Foto: MNC Media)
Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa dua villa terkait kasus Asabri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa dua villa terkait kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana dan investasi di PT Asuransi Sosial Bersenjata Indonesia/Asabri (Persero). 

Dua villa itu terletak di Gianyar, Bali. Masing-masing memiliki luas sekitar 494 dan 1400 meter persegi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, villa itu merupakan milik salah satu tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT). 

“Untuk penyitaan ada yang baru. Villa milik tersangka TT luasnya hampir 500 meter persegi,” kata Supardi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Kendati demikian, Supardi tak menyebut detail nama lengkap villa yang disita tim penyidik dari Presiden Direktur PT Rimo Lestari Internasional tersebut. Penyitaan aset itu, kata Supardi, dilakukan setelah tim penyidik menelusuri aset milik dari saudara kandung Benny Tjokrosaputro tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement