sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejar Penghematan Subsidi BBM Rp23,5 Triliun, Kapan Revisi Perpres 191 Rampung?

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
14/02/2023 18:32 WIB
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini masih merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Kejar Penghematan Subsidi BBM Rp23,5 Triliun, Kapan Revisi Perpres 191 Rampung? Foto: MNC Media.
Kejar Penghematan Subsidi BBM Rp23,5 Triliun, Kapan Revisi Perpres 191 Rampung? Foto: MNC Media.

IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini masih merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Jika sudah selesai, kebijakan tersebut diklaim bisa menghemat subsidi BBM hingga Rp23,5 triliun. 

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 diharapkan selesai dan diterapkan tahun ini. 

"Kita bisa menghemat Rp18,8 triliun hingga Rp23,5 triliun untuk JBKP Pertalite, sementara untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar sebesar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun," ujar Abdul dalam diskusi publik INDEF, Selasa (14/2/2023).  

Abdul mengklaim terdapat dua skenario yang direvisi oleh pihaknya. Pertama, pengguna dari subsidi JBT Solar adalah kendaraan perorangan dengan pelat hitam yang masuk ke kategori pikap (pickup) 4 roda yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang yang menyangkut kebutuhan pokok, kecuali jenis kabin ganda (double cabin). 

“Kalau di tahun sebelumnya, mobil pickup untuk mengangkut batu bara masih diberikan subsidi, kalau sekarang dikhususkan untuk pengangkut kebutuhan pokok," jelasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement