Di samping itu, Kementerian ESDM juga melakukan perbaikan Term & Conditions (T&C) kontrak lelang blok migas baru melalui bonus tandatangan bidable, split kontraktor hingga 50%, DMO price 100%, tidak ada ceiling cost, kredit investasi, hingga percepatan depresiasi.
"Pada 2021, sudah terdapat dua blok lelang yang ditetapkan sebagai pemenang (EMP & Husky)," urainya.
Adapun khusus blok eksisting, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sudah dilakukan perbaikan T&C serta meningkatkan IRR yang masih di bawah perencanaan (POD) atau setidaknya pada kisaran 15%.
Selanjutnya dilakukan juga perbaikan pengelolaan dan akses data hulu migas dan penyederhanaan perizinan (online). "Banyak keluhan terkait waktu, sekarang ini kita pangkas waktunya supaya lebih cepat," tegas Arifin.
Terkait insentif fiskal hulu migas, Kementerian ESDM sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam dua bulan terakhir untuk melakukan perbaikan ketentuan pajak tidak langsung, penyesuaian tarif PPh, dan penerapan imbalan DMO sampai 100%.