IDXChannel - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melayangkan somasi terhadap taipan Kaharudin Ongko dan eks pemilik Bank Pelita, Agus Anwar. Keduanya merupakan obligor atau pemilik bank yang mendapat kucuran dana dari BLBI.
"Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat menggelar konpers, Senin (22/11/2021).
Sekadar informasi, Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp8,2 triliun kepada negara. Utang itu berkaitan dengan kucuran dana BLBI yang diberikan kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.
Sementara Agus Anwar, memiliki utang Rp104,630 miliar ke negara. Utang itu terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.
Mahfud mengancam akan mengambil langkah tegas jika kedua obligor BLBI tersebut tidak mengindahkan somasi pemerintah. "Apabila tidak diindahkan, satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," tegas Mahfud.