sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejar Utang Rp110 Triliun, Ini Daftar Obligor yang Diburu Satgas BLBI

Economics editor Rina Anggraeni
16/09/2021 12:14 WIB
Satuan Gugus Tugas (Satgas) terus untuk menyelesaikan target pengemplang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun
Kejar Utang Rp110 Triliun, Ini Daftar Obligor yang Diburu Satgas BLBI (FOTO:MNC Media)
Kejar Utang Rp110 Triliun, Ini Daftar Obligor yang Diburu Satgas BLBI (FOTO:MNC Media)

1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa). Trijono tercatat memiliki utang Rp 4,893 triliun per 31 Desember 2020 dengan dasar utang akta pengakuan utang (APU). 

2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional). Dalam dokumen tersebut, Ongko tercatat memiliki utang Rp 7,831 triliun per 31 Desember 2020. Dasar utangnya adalah Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA). 

3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji). Sjamsul dalam dokumen tersebut tercatat memiliki utang Rp 470,658 miliar. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. 

4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala). Sujanto Tercatat memiliki utang Rp 822,254 miliar dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. 

5. Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang). Marimutu dalam dokumen ini tercatat memiliki utang Rp 1,470 triliun dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement