IDXChannel - Boeing Company digugat oleh Herman Law Group atas nama 16 keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Gugatan Herrmann Law Group tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, pada 15 April 2021.
Boeing dituduh bersalah karena gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis, dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.
"Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia. Ada lebih dari seribu pesawat 737 terbang di seluruh dunia dan FAA mengakui ada kondisi yang tidak aman terkait dengan komputer auto-throttle tersebut," ucap pengacara utama kasus Herman Law Group Mark Lindquist, dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Sementara itu, pemilik Herrmann Law Group, Charles Herrmann, mengatakan pihaknya mewakili 50 keluarga korban di Indonesia dan Ethiopia dalam dua kecelakaan Boeing 737 Max 8 baru-baru ini. Hampir semua kasus tersebut telah berhasil diselesaikan dengan Boeing.
Meskipun jumlahnya dirahasiakan, tetapi dapat dilaporkan bahwa kasus individu diselesaikan dalam jutaan dolar. Pihaknya, siap memperjuangkan kasus ini, termasuk hingga persidangan.