sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keluarga Korban Sriwijaya SJ-182 Tuntut Boeing di Pengadilan AS

Economics editor Giri Hartomo
21/05/2021 06:49 WIB
Boeing Company digugat oleh Herman Law Group atas nama 16 keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Boeing Company digugat oleh Herman Law Group atas nama 16 keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.  (Foto: MNC Media)
Boeing Company digugat oleh Herman Law Group atas nama 16 keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182. (Foto: MNC Media)

Pada tahun 2000, FAA menyadari adanya kecacatan dan memerintahkan operator pesawat 737 untuk mengganti komputer throttle otomatis setelah adanya laporan daya dorong yang tidak seimbang. Enam tahun kemudian, dalam dua penerbangan terpisah, auto-throttle pada 737 pesawat secara misterius gagal saat pesawat mendekati bandara untuk mendarat. 

Dalam kedua kasus tersebut, pilot dapat memulihkan keadaan dan terhindar dari kecelakaan. Namun, pada tahun 2009, sebuah Boeing 737-800 milik Turkish Airlines jatuh saat mendekati Bandara Amsterdam ketika throttle otomatis tidak berfungsi. Sembilan penumpang tewas.

Empat tahun kemudian, pada 6 Juli 2013, sebuah Boeing 777 jatuh saat mendekati Bandara Internasional San Francisco ketika throttle otomatis gagal mempertahankan kecepatan. Tiga penumpang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. 

Penyelidik Dewan Transportasi dan Keselamatan Nasional menemukan bahwa Boeing gagal memberikan peringatan dan instruksi yang jelas mengenai throttle otomatis.

Sebagai produsen pesawat, Boeing memiliki kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement