sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keluarga Korban Sriwijaya SJ-182 Tuntut Boeing di Pengadilan AS

Economics editor Giri Hartomo
21/05/2021 06:49 WIB
Boeing Company digugat oleh Herman Law Group atas nama 16 keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Boeing Company digugat oleh Herman Law Group atas nama 16 keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.  (Foto: MNC Media)
Boeing Company digugat oleh Herman Law Group atas nama 16 keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182. (Foto: MNC Media)

"Pengalaman bertahun-tahun mewakili ratusan korban mengungkapkan bahwa ada benang merah dalam sebagian besar kasus bencana udara," jelasnya.

Sebagai informasi, investigasi awal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 menukik fatal. Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak. 

Sedangkan, Federal Aviation Administration (FAA) menyatakan kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat kegagalan langsung dari kabel syncho. Laporan awal KNKT menunjukkan bahwa gaya dorong asimetris membuat pesawat terguling dan menukik. Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit.

FAA pun mengeluarkan airworthiness notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182. Pemberitahuan tersebut menyatakan ada kondisi tidak aman di pesawat. FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle. 

Cacat ini dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat. Throttle otomatis pada 737 memiliki sejarah panjang masalah yang berbahaya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement