sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kembali di Gugat di PKPU, Ini Tanggapan Bos Garuda Indonesia

Economics editor Suparjo Ramalan
27/10/2021 06:50 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kembali di Gugat di PKPU, Ini Tanggapan Bos Garuda Indonesia (FOTO: MNC Media)
Kembali di Gugat di PKPU, Ini Tanggapan Bos Garuda Indonesia (FOTO: MNC Media)

Irfan juga memastikan PKPU yang diajukan MBK tidak mengganggu layanan operasional penerbang 

"Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," ungkap Irfan. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement