sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kembali di Gugat di PKPU, Ini Tanggapan Bos Garuda Indonesia

Economics editor Suparjo Ramalan
27/10/2021 06:50 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kembali di Gugat di PKPU, Ini Tanggapan Bos Garuda Indonesia (FOTO: MNC Media)
Kembali di Gugat di PKPU, Ini Tanggapan Bos Garuda Indonesia (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini yang menggugat adalah PT Mitra Buana Koorporindo. Sebelumnya Garuda lolos dari gugatan yang dilayangkan oleh mitra kerjanya yang lain yakni My Indo Airlines.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10/2021). Artinya, empat hari setelah MBK mengajukan gugatan, Pengadilan Niaga baru memberikan pemberitahuan resmi.

"Terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo selaku kreditur," ujar Irfan, Rabu (27/10/2021).

Saat ini manajemen akan mempelajari permohonan PKPU bersama dengan  konsultan yang telah ditunjuk Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement