sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda Indonesia Kembali Digugat di PKPU

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
23/10/2021 20:28 WIB
Garuda Indonesia kembali digugat PKPU oleh perusahaan lain di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini gugatan dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Garuda Indonesia Kembali Digugat di PKPU
Garuda Indonesia Kembali Digugat di PKPU

IDXChannel - Baru saja lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines (MYIA), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali digugat PKPU oleh perusahaan lain di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini gugatan dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.

Adapun permohonan PKPU didaftarkan dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Jumat, (22/10/2021). Menilik laman Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara telah memasuki tahapan penunjukkan juru sita.

PT Mitra Buana Koorporindo selalu penggugat merupakan perusahaan yang mengembangkan layanan teknologi informasi 'System Integrator (SI)' untuk industri.

Didirikan pada 13 Februari 2007 di Jakarta, perusahaan yang dulunya bernama PT Mitra Buana Komputindo ini juga memiliki klien korporasi nasional hingga lembaga pemerintah.

Dalam situs resminya, tercantum logo Garuda Indonesia sebagai mitra berjejer dengan Bank Indonesia, bank-bank milik negara (Himbara), sejumlah bank swasta, hingga lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement